Senin, 10 Juni 2013

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN        PSAK No.
21
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Akuntansi Ekuitas
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas disetujui dalam
Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia padatanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh
Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)
Jakarta, 7 September 1994
Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
Hans Kartikahadi  Ketua
JusufHalim  Sekretaris
Hein G. Surjaatmadja  Anggota
Katjep K. Abdoelkadir  Anggota
Wahjudi Prakarsa  Anggota
Jan Hoesada  Anggota
M. Ashadi  Anggota
Mirza Mochtar  Anggota
IPG. Ary Suta  Anggota
Sobo Sitorus  Anggota
Timoty Marnandus  Anggota
Mirawati Soedjono  Anggota
Daftar Isi
PENDAHULUAN  [01 - 05]
Tujuan
 Ruang Lingkup  [01]
 Definisi  [02 - 04]
PENJELASAN  [05 - 08]
 Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas  [05]
 Klasifikasi Instrumen Keuangan  [06 - 08]
Kewajiban  [06]
 Ekuitas  [07 - 08]
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 21
AKUNTANSI EKUITAS  [09 - 45]
AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BUKAN PT  [10]
AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BENTUK PT  [11 - 45]
 Unsur Penambah Modal Disetor PT  [12]
 Pencatatan Penambah Modal Disetor PT  [13]
Pencatatan Pengurangan Modal Disetor PT  [14 - 17]
Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham PT  [18 - 21]
  Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method  [18 - 19]
  Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method  [20]
  Perolehan Kembali Saham Sumbangan  [21]
 Dividen PT  [22 - 24]
  Bentuk Pembagian Dividen  [22]
Dividen Saham  [23]
  Konversi Agio Menjadi Saham  [24]
 Penyajian dan Pengungkapan  [25 - 42]
  Penyajian Modal  [25 - 31]
  Penyajian dan Pengungkapan Saldo Laba  [32 - 34]
Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca  [35]
  Pengungkapan per Jenis Saham  [36]
Pengungkapan Kerugian PT 50% dari Modal  [37]
  Pengungkapan Kerugian PT 75%dari Modal  [38 - 39]
Pengungkapan Dividen  [40]
  Pengungkapan Saham Beredar Yang Diperoleh Kembali  [41]
  Pengungkapan Bagian Lain Ekuitas  [42]
 Reorganisasi  [43]
 Selisih Penilaian Kembali  [44]
 Tanggal Efektif  [45]
PENDAHULUAN
Tujuan
Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga
memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan
perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Ruang Lingkup
 01  Ruang lingkup ekuitas yang diatur disini adalah untuk
(1) perusahaan BUMN,
(2) perusahaan swasta, dan
(3) koperasi sesuai UU-RI.
Definisi
02  Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva
dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan
tersebut.
 03  Pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan.
Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik,
pembagian keuntungan atau karena kerugian.
 04  Ekuitas terdiri atas setoran pemilik yang seringkali disebut modal atau simpanan  pokok anggota untuk badan hukum koperasi, saldo laba, dan unsur lain.
PENJELASAN
Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas
05  Bentuk hukum perusahaan dan ekuitas adalah sebagai berikut:
5.1.  Badan Usaha Milik Negara/Daerah {BUMN/D)
Ditinjau dari bentuk hukum dan ekuitas, BUMN/D dapat dibedakan menjadi:
(a) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Sebagai BUMN, modal Perusahaan Jawatan tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
(b) Perusahaan Umum {Perum)
Sebagai BUMN, modal Perusahaan Umum yangdisetor merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dari APBN dan tidakterdiri atas saham. Dari sudut akuntansi ekuitas, kecuali
modal yang tidak terdiri dari saham, pada prinsipnya cara pengklasifikasian dan penyajian
adalah sama dengan PT (Persero).
(c) PT (Persero)
PT {Persero) adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki
negara. Dari sudut akuntansi ekuitas, tidak ada perbedaan antara suatu PT (Persero) dengan
Perseroan Terbatas.
(d)  Disamping BUMN tersebut diatas, terdapat Perusahaan Negara (PN) yang secara khusus
dibentuk berdasarkan suatu peraturan perundangan pendirian, yang di dalamnya mengatur
juga mengenai modal.
(e)  Modal suatu Perusahaan Daerah adalah kekayaan yang terpisah dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah .
5.2. Perusahaan Swasta
Ditinjau dari sudut bentuk hukum dan ekuitas, perusahaan swasta dapat berbentuk:
(a) Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terbagi atas saham.
Harta kekayaan pribadi pemilik perusahaan terikat pada hutang piutang usaha perorangan.
(b) Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.
(c) Firma
Modal Firma tidak terbagi atas saham dan para anggota Firma bertanggungjawab renteng
atas kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan orang.
(d)  Commanditaire Vennootschap {C.V.)
Modal suatu persekutuan C.V. harus dipisahkan antara Modal Pesero Aktif dan Modal
Pesero Komanditer. Pesero aktif adalah pesero yang bertindak aktif sebagai pengurus C.V.
Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktifsebagai pengurus C.V. dan hanya bertanggungjawab sebatas modal C.V. yang menjadi bagiannya.
(e)  Perseroan Terbatas (PT)
Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham.Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah
modal saham yang disetor apabila PT telah disahkan Menteri Kehakiman.
5.3. Koperasi
Koperasi adalah badan hukum. Modal pokok koperasi adalah simpanan pokok anggota, mirip
saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali bila anggota
keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi atau kekayaan bersih koperasi adalah
simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk
cadangan.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Kewajiban
06  Klasifikasi instrumen keuangan ditentukan berdasarkan substansi pengakuan awal
transaksi (contractual arrangement on initial recognition). Apabila pada awal transaksi penyerahan
suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang tunai atau
sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen keuangan tersebut digolongkan sebagai
kewajiban .
Ekuitas
07  Apabila pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan
pada penerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi berlandas
ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas.
Instrumen keuangan yang tak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat
perusahaan dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai instrumen ekuitas.
08  Instrumen keuangan yang tergolong bukan kelompok kewajiban dikelompokkan di
bawah judul Ekuitas.
PERNYATAAN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 21 terdiri dari paragraf 9 - 45. Pernyataan ini harus
dibaca dalam konteks paragraf 1 - 8.
09  Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian
rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan
peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas diharapkan secara jelas mengelompokkan modal
disetor, saldo laba, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan. Rincian tiap
kelompok diperkenankan, selama tak bertentangan dengan Pernyataan ini.
Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Bukan PT
10  Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan
yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya Koperasi.
Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Berbentuk PT
11  Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal
Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai
bagian dari tambahan modal disetor.
Unsur Penambahan Modal Disetor PT
 12  Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dariberbagai macam unsur penambah modal,
seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah
dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang
diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan
modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak
boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa .
Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT
13  Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
(a)  Jumiah uang yang diterima.
(b)  Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata.
Untuk jenis saham yang diaturdalam bentuk Rupiah dalam akta pendirian, setoran saham
tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.
Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran
tunai baik Rupiah atau mata uang asing lainharus dikonversi ke mata uang asing dalam
akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian
atau keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang
timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal
dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
(c)  Besarnya tagihan yang timbul atauhutang yang dikonversi menjadi modal.
(d)  Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga
pasar tanggal transaksi untuk PTyang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai wajar
yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak ada harga
pasarnya.
(e)  Nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima.
(f)  Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas
yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris
untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris
dan penyetor bentuk barang.
Pencatatan Pengurangan Modal Disetor PT
 14  Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
(a)  jumlah uang yang dibayarkan; atau
(b)  besarnya hutang yang timbul; atau
(c)  nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.
 15  Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah
yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai nominalnya, selisih yang
terjadi dibukukan pada akun Agio Saham.
 16  Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah
dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun Modal Saham dan
mengkredit Modal Saham Yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat
perolehan kembali saham yang bersangkutan .
 17  Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk
penyerahan aktiva bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aktiva/jasa
tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung manayang lebih jelas.
Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham PT
Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method
 18  Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat
pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba ataurugi perusahaan. Perolehan kembali saham yang
telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan cost ataupar value method. Dengan cost
method, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan
sebagai pengurang atas jumlah modal.
 19  Saham yang dibeli kembali dicatat sesuaiharga perolehan kembali, disajikan sebagai
pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai
nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai
pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan per jenis saham dan Rupiah, dengan judul
Tambahan {Pengurang) Agio Modal Dari Perolehan Kembali Saham. Apabila agio saham menjadi
defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method
 20  Metode nilai nominal atauparva/uemethodlazimnya digunakan dalam hal saham yang
diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagidikemudian hari. Dengan metode nilai nominal
(par va/ue method), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang
bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham. Apabilasaham yang diperoleh
kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun Agio Saham akan didebit
dengan agio saham yang bersangkutan.
Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat
pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun Saldo Laba. Sebaliknya bila
jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan
dibukukan dengan mengkredit akun Tambahan Modal dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini
lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.
Perolehan Kembali Saham Sumbangan
 21  Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang
diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebit akun Modal Saham Yang Diperoleh Kembali
dan mengkredit akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual
kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun Modal
Yang Berasal Dari Sumbangan.
Dividen PT
Bentuk Pembagian Dividen
 22  Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen,
dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebanidengan jumlah dividen termaksud
Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen
dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akandidebit sebesar nilai wajar aktiva
yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian dividen dalam bentuk aktiva bukan kas dan
saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dividen Saham
 23  Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian
dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali
oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar
saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya
terdaftar di Bursa Efek atau harga sesuai peraturan dalam Akta Pendirian PT yang sahamnya tidak
terdaftar di Bursa Efek, dengan syarat telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham serta
tak.bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Konversi Agio Menjadi Saham
 24  Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai
nominal. Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.
Penyajian dan Pengungkapan
Penyajian Modal
 25  Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta
pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang
ada.
 26  Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,nilai nominal dan
banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.
 27  Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham atas
dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkan dalam laporan keuangan.
 28  Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen
kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlahkeseluruhan dividen periode sebelumnya harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
 29  Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
 30  Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai Akta
Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan
Perseroan Terbatas.
 31  Pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkan dengan  dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jika pemesan telah membayar penuh
harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat dengan mendebit akun Piutang Kepada
Pemesan Saham dan mengkredit akun Modal Saham Yang Dipesan. Akun Modal Saham Yang
Dipesan disajikan dalam kelompok modal di bawah akun Modal Saham.
Akun Piutang kepada Pemesan Saham sebesar sisa harga saham yang belum dilunasi dalam
transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok aktiva lancar. Apabila piutang ini tidak
dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun ini dapat disajikan dalam kelompok
mengurangi akun Modal Saham Yang Dipesan.
Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun Modal Saham Yang Dipesan akan didebit dan
akun Modal Saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya, maka
tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada peraturan hukum yang berlaku,
perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan di bawah ini:
(a)  mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
(b)  mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah
tertentu;
(c)  jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambah modal dan
disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan saham;
(d)  mengeluarkan saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
Penyajian dan Pengungkapan Saldo Laba
 32  Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan
pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun
Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika
diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk
perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang maupun ikatan tertentu.
Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan
tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yangmenggambarkan tujuan pencadangan termaksud;
pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
 33  Saldo laba tidak boleh dibebani ataudikredit dengan pos-pos yang seharusnya
diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.
34  Pengungkapan saldo laba harus meliputi:
(a)  Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan  pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis
penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahandan pemisahan saldo laba, serta jumlahnya.
Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.
(b)  Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harus diungkapkan.
Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tak diizinkan membagi saldo
laba tanpa seijin kreditor.
(c)  Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan
(pooling of interests).
(d)  Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak. Pengungkapan harus dilakukan
dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap
laba usaha, laba bersih dan nilai saham perlembar.
(e)  Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapan keterbatasan
saldo laba tersedia bagi dividen.
(f)  Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan per lembar saham.
(g)  Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan laporan
keuangan.
(h)  Pengungkapan dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi
dan saji ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding.
Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
 35  Kewajiban pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan dalam
catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran, deklarasi dividen setelah
tanggal neraca sebelum tanggal Pendapat Akuntan Independen, rekapitalisasi dan transaksi modal
yang lain.
Pengungkapan Per Jenis Saham
 36  Informasi tiap jenis saham harus diungkap terpisah dalam catatan atas laporan
keuangan, meliputi:
- modal dasar;
-  modal ditempatkan atau dipesan belum disetor;
- modal disetor;
-  harga pari, harga nominal per lembar;
-  perubahan lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai
Rupiah per jenis saham selama periode akuntansi;
-  hak istimewa atau hak mendahului;
-  batasan khusus; dan
-  penjelasan bila dapat konversi, tarif konversi.
Pengungkapan Kerugian PT 50% dari Modal
 37  Apabila perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya,  kewajiban untuk diumumkan dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita
Negara, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait
masih berlaku.
Pengungkapan Kerugian PT 75% dari Modal
 38  Apabila perseroan mencapai akumulasi kerugian sebesar tujuh puluh lima persen dari
modal, penjelasan bahwa demi hukum PT tersebut bubar, diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku .
 39  Bila persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang
berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi, maka harus diungkapkan. Misalnya batas
minimum modal disetor dan jumlah pemegang saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek.
Pengungkapan Dividen
40 Pengungkapan dividen meliputi:
- jumlah dividen;
-  dividen per lembar saham;
- bentuk dividen;
-  batasan saldo laba minimum dalam kaitan dengan ketersediaan dividen;
- hutang dividen;
-  hutang dividen per lembar saham;
-  pengumuman pembagian dividen, setelah tanggal neraca, sebelum tanggal Pendapat
Akuntan Independen;
-  jumlah kapitalisasi dividen saham dan pecah-saham, per lembar dan jumlah keseluruhan;
dan
-  laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang setara setelah
pecah-saham agar dapat diperbandingkan .
Pengungkapan Saham Beredar yang Diperoleh Kembali
 41  Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali meliputi:
-  Saham beredar yang diperoleh kembali, metode cost, disajikan sebagai pengurang jumlah
Modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus
diungkapkan .
-  Saham beredar yang diperoleh kembali, metodenilai pari (par value), sebagai pengurang
saham beredar (yaitu modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan nilai pari
dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio Saham sejenis.
 Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
Pengungkapan Bagian Lain Ekuitas
 42  Pengungkapan bagian lain Ekuitas (seperti saldo laba, agio, selisih penilaian kembali
aktiva tetap dan cadangan) harus dilakukan secara terpisah, meliputi:
-  perubahan selama periode akuntansi; dan
- batasan distribusi.
Reorganisasi
 43  Kuasi reorganisasi merupakan prosedur penataan kembali ekuitas yang dilakukan  dalam hal perusahaan menderita kerugian terus menerus dan terdapat defisit dalam jumlah yang
sangat material. Tindakan ini harus didasarkan atas keputusan formal para pemegang saham.
Dengan kuasi reorganisasi, perusahaan menyelenggarakan dasar pembukuan baru yang
membukukan aktiva tertentu sebesar nilai wajar yang lebih rendah darinilai bukunya dengan
mendebit akun Defisit dan menurunkan nilai nominal saham. Penyesuaian ekuitas berkenaan dengan
tindakan termaksud harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan .
Selisih Penilaian Kembali
 44  Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16 tentang Aktiva Tetap dan
Aktiva Lain-lain, penilaian atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena
Standar Akuntansi Keuangan menganut peniiaian berdasarkan harga perolehan. Penyimpangan dari
ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan
keuangan harus menjelaskan penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva
tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadapgambaran keuangan perusahaan. Selisih antara
nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam kelompok modal di
antara tambahan modal disetor dan saldo laba dengan nama akun Selisih Penilaian Kembali Aktiva
Tetap.
Tanggal Efektif
45  Pernyataan ini mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakupi
periode laporan yang dimulai padaatau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat
dianjurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar